KRIMINALITAS DI INTERNET (Cybercrime)

  


Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau Kriminalitas di Internet adalah Tindak pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi Internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi

MODEL KEJAHATAN
ØMotif Intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
   menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
   bidang teknologi informasi.
ØMotif Ekonomi, Politik, dan Kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi
  atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
  pihak lain.

Faktor-faktor yang menimbulkan tindak pidana Cybercrime tersebut disebabkan 2 hal,
Yaitu Teknis dan Sosial Ekonomi
     Segi Teknis, dengan kemajuan teknologi informasi bisa menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan masyarakat.
      Segi Sosial Ekonomi, adanya Cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network)

Kejahatan Komputer juga dapat ditinjau dalam 4 ruang lingkup sbb :
1.Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti
   digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui Internet,
   disamping kejahatan lainnya seperti : Pornografi terhadap anak-anak, Prostitusi
   On-Line, dll
2.Komputer dan perangkatnya sbg objek penyalahgunaan, dimana data-data
   didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi,
   dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah
3.Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud
   dengan penyalahgunaan disini yaitu manakala komputer dan data-data yang
   terdapat didalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4.Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang
   berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang
   ilegal.

Menurut Bainbridge (1993) dlm bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa
macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
   ØMemasukkan Instruksi yang tidak sah, yaitu seseorang memasukkan instruksi
      secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer
      uang dari satu rekening ke rekening lain.
   ØPerubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam
      komputer dengan sengaja dirubah.
  ØPerusakan data, hal ini terjadi terutama pada data atau output, misalnya laporan
     dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak, atau hasilnya diubah.
  ØKomputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan
     menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif,
     kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
 ØAkses tidak sah terhadap sistem komputer, atau yang dikenal dengan Hacking.
   Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang
   memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu
   mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang
   harus dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.


Beberapa jenis ancaman yang dapat diproteksi ketika komputer terhubung ke jaringan, dapat dikelompokkan menjadi kategori sbb :ØMenguping (eavesdropping) ØMenyamar (masquerade) ØPengulangan (reply)ØManipulasi data (data manipulation) ØKesalahan penyampaian (misrouting) ØPintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor)ØVirus (viruses)ØPengingkaran (repudiation) ØPenolakan pelayanan (denial of service)

Ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi 
sehubungan dengan lemahnya sistem keamanan 
antara lain :Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.Sistem informasi dimasuki oleh pengacau Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar sehingga sistem macet
 

Selain itu ada tindakan menyangkut masalah 
keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum
         •Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

Sistem keamanan yang berkaitan dengan masalah 
keuangan dan e-commerce antara lain :Data keuangan dapat dicuri atau dirubah oleh intruder atau hacker.Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas yang memegangnya.Pemalsuan uang.
Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang lain dan melakukan transaksi keuangan atas nama orang lain tersebut

Sekian postingan dari saya semoga bermanfaat bagi para pengunjung semua. Terimakasih
Materi di atas saya dapat dari materi mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi Politenik Negeri Lampung semster 1 

Related Posts:

0 Response to "KRIMINALITAS DI INTERNET (Cybercrime)"

Posting Komentar