Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau Kriminalitas di Internet adalah Tindak pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi
Internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
MODEL KEJAHATAN
ØMotif Intelektual,
yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan
menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi.
ØMotif Ekonomi, Politik, dan Kriminal, yaitu kejahatan yang
dilakukan untuk keuntungan pribadi
atau golongan tertentu yang
berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak
lain.
Faktor-faktor yang menimbulkan tindak pidana Cybercrime
tersebut disebabkan 2 hal,
Yaitu Teknis dan Sosial Ekonomi
•Segi Teknis, dengan kemajuan teknologi informasi bisa menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan masyarakat.
•Segi Sosial Ekonomi, adanya Cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu
global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network)
Kejahatan Komputer juga dapat ditinjau dalam 4 ruang lingkup sbb :
1.Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,
seperti
digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui
Internet,
disamping kejahatan lainnya seperti : Pornografi terhadap anak-anak, Prostitusi
On-Line, dll
2.Komputer dan perangkatnya
sbg objek penyalahgunaan,
dimana
data-data
didalam komputer yang
menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi,
dihapus, atau diduplikasi
secara tidak sah
3.Penyalahgunaan
yang berkaitan dengan komputer atau
data, yang dimaksud
dengan penyalahgunaan
disini yaitu manakala komputer dan
data-data yang
terdapat didalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4.Unauthorized acquisition,
disclosure or use of information and data, yang
berkaitan dengan masalah penyalahgunaan
hak akses dengan cara-cara yang
ilegal.
Menurut Bainbridge (1993) dlm bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa
macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
ØMemasukkan Instruksi yang tidak sah, yaitu seseorang memasukkan instruksi
secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer
uang dari satu rekening ke rekening lain.
ØPerubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam
komputer dengan sengaja dirubah.
ØPerusakan data, hal ini terjadi terutama pada data atau output, misalnya laporan
dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak, atau hasilnya diubah.
ØKomputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan
menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif,
kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
ØAkses tidak sah terhadap sistem komputer, atau yang dikenal dengan Hacking.
Tindakan
hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia
bank, karena seseorang
memiliki akses yang
tidak sah terhadap sistem komputer
bank, sudah tentu
mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain
yang
harus dirahasiakan
menurut kelaziman dunia perbankan.
Beberapa jenis ancaman yang dapat diproteksi ketika komputer terhubung ke jaringan, dapat dikelompokkan menjadi kategori sbb :ØMenguping (eavesdropping) ØMenyamar (masquerade) ØPengulangan (reply)ØManipulasi data (data manipulation) ØKesalahan penyampaian (misrouting) ØPintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor)ØVirus (viruses)ØPengingkaran (repudiation) ØPenolakan pelayanan (denial of service)
Ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi
sehubungan dengan lemahnya sistem keamanan
antara lain :•Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri.•Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.•Sistem informasi dimasuki oleh pengacau •Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar sehingga sistem macet
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah
keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum
•Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.•Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.•Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu •Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards •Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.
Sistem keamanan yang berkaitan dengan masalah
keuangan dan e-commerce antara lain :•Data keuangan dapat dicuri atau dirubah oleh intruder atau hacker.•Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas yang memegangnya.•Pemalsuan uang.•Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang lain dan melakukan transaksi keuangan atas nama orang lain tersebut.
Sekian postingan dari saya semoga bermanfaat bagi para pengunjung semua. Terimakasih
Materi di atas saya dapat dari materi mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi Politenik Negeri Lampung semster 1
0 Response to "KRIMINALITAS DI INTERNET (Cybercrime)"
Posting Komentar